Sat Lantas Polres Lhokseumawe Edukasi Penggunaan Knalpot Standar 

    Sat Lantas Polres Lhokseumawe Edukasi Penggunaan Knalpot Standar 

    LHOKSEUMAWE - Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe melakukan edukasi penggunaan knalpot standar kepada pemilik kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis di Mapolres Lhokseumawe, Senin (14/2/2022)

    Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari, SH SIK MH mengatakan, penggunaan knalpot bukan pabrikan atau tidak memenuhi standar telah melanggar pasal 285 ayat 1 uu no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

    "Knalpot merupakan komponen peredam kebisingan pada kendaraan, sehingga knalpot dirancang sedemikian rupa agar suara tidak begitu keras, dan pihak pabrik sudah mendesain knalpot sesuai dengan kendaraan yang akan di produksi, " ujar Kasat Lantas di hadapan pemilik kendaraan yang terjaring razia

    Lanjutnya, tinggi rendahnya tingkat kebisingn pada knalpot tergantung pada empat faktor yakni volume knalpot, bentuk dan konstruksi knalpot, panjang saluran dan bahan yang digunakan knalpot

    "Knalpot racing bukan komponen standar pabrik, sehingga dianggap dapat membahayakan di jalan raya terutama keselamatan. Termasuk juga menimbulkan kebisingan, yang termaksud di dalam UU No 22 Tahun 2009 pasal 48 ayat 3b dan juga melanggar peraturan Kementrian Lingkungan Hidup No 7 tahun 2009, " kata Kasat Lantas

    Dalam kegiatan tersebut, Sat Lantas Polres Lhokseumawe juga melakukan pemusnahan sebanyak 20 knalpot tidak sesuai standar yang terjaring dalam penertiban pada Sabtu (12/2/2022) malam. Pemusnahan ini dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan disaksikan langsung oleh Kasat Lantas

    Selain itu, pengguna kendaraan selain harus mengganti knalpotnya sesuai standar juga dilakukan penilangan terhadap kendaraan dimaksud. "Hal ini untuk memberikan pemahaman bahwa, penggunaan knalpot racing melanggar peraturan dan membahayakan bagi para pengguna jalan, " jelas Kasat Lantas

    Sayed syarifuddin

    Sayed syarifuddin

    Artikel Sebelumnya

    Puluhan Knalpot Brong Dimusnahkan, Pemilik...

    Artikel Berikutnya

    Bakti Bhayangkara Untuk Negeri, Kapolres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif

    Ikuti Kami